"Menurut para ahli fiqih, keputusan waliyyul amri atau hakim syar'i/pemerintah, yarfa'ul khilaf, menyelesaikan perpecahan. Secara sederhana, hukum fiqh terbagi 2, yaitu urusan privat & urusan publik. Kita boleh berbeda dalam mengamalkan hukum-hukum fiqh yg berkaitan dg urusan privat, seperti wudhu, shalat, puasa, bahkan haji boleh kita lakukan sesuai mazhab masing-masing.
Tapi ketika ibadah sudah memasuki wilayah publik, kita tidak boleh ikhtilaf. Demi kepastian hukum dan ketertiban umum. Mazhab-mazhab yang berbeda menetapkan hari wukuf di Arafah yang juga berbeda-beda. Tapi ketika Kerajaan Saudi menetapkan hari wukuf (misalnya Kamis), maka seluruh jamaah haji mematuhi. Apapun mazhabnya. Syiah & Sunni wukuf pada hari yang sama. Bisa anda bayangkan apa yang terjadi sekiranya tiap mazhab bertahan dengan keputusan yang berbeda-beda? Bayangkan kacau balaunya ibadah haji karena dua kali wukuf, dua kali melempar jumrah, dst." (Dikutip dari penjelasan Prof DR Jalaluddin Rakhmat, Ketua Dewan Syura IJABI)
Hilal adalah penampakan bulan dengan mata telanjang yang paling awal terlihat menghadap bumi setelah bulan mengalami konjungsi atau peristiwa yang terjadi saat jarak sudut (elongasi) suatu benda dengan benda lainnya sama dengan nol derajat. Dalam pendekatan astronomi, konjungsi merupakan peristiwa saat matahari dan bulan berada segaris di bidang ekliptika yang sama. Ini salahsatu kriteria hisab suatu awal bulan. Penentuannyapun selalu selalu saja menuai berbagai pendapat. Hal yang menjadi penting karena sudah menyangkut keyakinan dan fiqh kepentingan orang banyak. Terdapat dua metode yang biasa dilakukan dalam penetapannya, yakni metode Rukyat dan Hisab.
Rukyah : Metode pandangan mata
Hisab : Metode perhitungan matematik astronomi



